Rabu, 24 Oktober 2012

UU Kamnas Di Berlakukan DI Semua Negara Pembicaraan Malam Tadi, Di Apa kabar Indonesia Malam TV One, Sangat Menarik membahas soal Polemik RUU Keamanan Nasional. Yang Hingga saat ini masih menjadi bagian banyak kalangan, terutama aktivis yang mengaku paham akan Hak Azasi Manusia. Dalam diskusi nya malam tadi, anggota Komisi 1 DPR RI FPDIP Tubagus Hasanudin, mengatkan Keterlibatan satuan-sat 


uan lain di luar satuan Polisi itu di anggap sudah punya UU PKS. Soal RUU Kamnas menurutnya jika di bahas dulu dari awal sampai akhir, bisa kita katakan penting dan tidak penting. Bisa Saja negara dapat dikatakan terancam secara nasional.Namun Dalam parameter itu tidak boleh melanggar rambu-rambu HAM. Dan ini harus di cermati dan duduk bersama antara pemerintah, dengan DPR, dan rakyat yang paling penting. Menurut Hasanudin , UU Ini menjadi program legislasi nasional dan prioritas di 2012. Tentu pemerintah yang meminta inisiasi itu meminta kepada DPR. UU Organik itu ada 13. UU TNI, UU Penanggulangan Bencana. Itu tidak ada yang mensinergikannya. UU Kamnas itu di anggap sebagai UU sistem Dan Semua negara itu punya UU Kamnas. Semua negara mempunyai nasional security sistem. Faktor pengamanan itu tidak bersinergi, Oleh karenanya UU Keamanan itu mengatur sistem.

Sementara itu Ismail Hasani, perwakilan dari Setara Institut mengatakan Ada satu reduksi tujuan nasioanal yang di anggap diabaikan. Disederhanakan tujuan keamanan itu untuk kesejahteran dan keamanan. Ismail menanyakan , Kenapa pasal yang disajikan pasal keamanan. Menurutnya ini yang akhirnya menjadi pertanyaan banyak pihak. Apa yang terjadi ditengah masyarakat menurutnya Persoalan ini soal koordinasi.. RUU Ini mendasarkan sejumlah pasal, yang pertama bela negara, kedua NKRI, dan pasal 30 pertahanan negara. Sesungguhnya yang dilihat oleh Setara Institut di anggap tidak mengintruduksi. Justru UU cadangan militer. DI khawatirkan dengan tiga persoalan ini. Walaupun UU bisa dibatalkan, UU ini di anggap masih bisa ditunda, tidak urgent 2012.

Sementara itu staf Ahli menteri pertahanan Mayjen TNI Hartind Asrin, dalam dialog dengan tvone malam tadi , menegaskan bahwa UU Kamnas ini tidak latah. Ini tidak bersinergi. Ada ruang kosong. Itu kita tidak punya . Semua negara itu punya. Saya sekolah kamnas di Cina. Sekarang saya diskusi kamnas dari berbagai negara. Saya melihat negara terjadi masalah keamanan nasional. Sekarang itu terjadi gangguan keamanan nasional. Teroris terjadi di mana-mana. Menurut Hartind Bangsa Indonesia itu bangsa yang berdaulat. Dalam UU itu berdasarkan kebutuhan bangsa ini. Bahkan timor leste saja sudah punya. ” Mari kita urus, bahwa di luar negeri sudah punya UU itu terlihat kebutuhan kita”. Di gambarkan dalam RUU Kamnas itu tak ada kata teroris, saya hapal dari A-Z. masalah teroris itu ada di RUU teroris. Itu disinergikan dalam pengamanan. Saya mengajukan contoh. Ini diajukan pemerintah, lalu atas Bamus, dan diserahkan ke Komisi I. kami DPR mewakili rakyat. Kami bertanya A-Z, dan rakyat melakukan penolakan itu. Kalau mau jujur RUU yang diajukan pemerintah itu belum final. Itu dilingkungan pemerintah itu belum setuju. Misalnya Polisi ini tidak setuju dengan RUU ini. Kami ingin agar diselesaikan dulu diantara pemerintah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar